Penulis dalam hal ini mencoba memberikan saran konsep politik hukum kedepan terkait program MBG ini yang dibagi menjadi dua bagian pembahasan. Pertama, urgensi pembentukan regulasi untuk saat ini (jangka pendek). Dengan telah berjalannya program MBG ini sedari bulan Januari 2025 tanpa payung hukum yang kuat, perlu untuk secepatnya diterbitkan setidaknya setingkat peraturan presiden yang mengatur tata kelola MBG secara menyeluruh, contohnya mencakup tata kelola makanan, petunjuk teknis terstandar dan komprehensif, mekanisme koordinasi lintas lembaga dan kementerian, kewenangan pemerintah daerah, mekanisme partisipasi dan kontrol publik, dan lain sebagainya

Kedua, urgensi pembentukan regulasi kedepan (jangka panjang). Menyikapi kasus-kasus yang muncul dalam pelaksanaan MBG, dimana banyak ditemukan kasus keracunan anak sekolah setelah menyantap makanan MBG sebagai akibat kelalaian di sektor tertentu, kemudian risiko tindak korupsi, mengingat alokasi anggaran yang sangat besar, yang mana alokasi untuk Program MBG dalam APBN 2025 mencapai Rp71 triliun.

Maka perlu ditetapkan sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban, peraturan dalam tingkatan di bawah Undang-undang seperti peraturan presiden tidak dapat mencantumkan ketentuan pidana, untuk itu perlu dipersiapkan perencanaan pembentukan Undang-undang yang mengatur tentang program MBG.