Kedua, urgensi pembentukan regulasi kedepan (jangka panjang). Menyikapi kasus-kasus yang muncul dalam pelaksanaan MBG, dimana banyak ditemukan kasus keracunan anak sekolah setelah menyantap makanan MBG sebagai akibat kelalaian di sektor tertentu, kemudian risiko tindak korupsi, mengingat alokasi anggaran yang sangat besar, yang mana alokasi untuk Program MBG dalam APBN 2025 mencapai Rp71 triliun.

Maka perlu ditetapkan sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban, peraturan dalam tingkatan di bawah Undang-undang seperti peraturan presiden tidak dapat mencantumkan ketentuan pidana, untuk itu perlu dipersiapkan perencanaan pembentukan Undang-undang yang mengatur tentang program MBG.

Pembentukan aturan terkait MBG dalam Undang-undang juga akan memberikan jaminan keberlanjutan program ini untuk jangka panjang, sehingga tujuan peningkatan kualitas sdm masyarakat melalui pemenuhan gizi dilaksanakan secara konsisten dan tidak semata-mata berhenti akibat terjadinya perubahan politik dan pergantian pemerintah.

Program MBG selayaknya dikelola dengan seksama, mengingat potensi dari program ini, apabila dijalankan dengan fondasi tata kelola yang kuat, akan memberikan dampak signifikan terhadap pengembangan sumber daya manusia Indonesia untuk masa mendatang. Kebijakan pemerintah kedepannya dengan mengikutsertakan peran masyarakat akan memegang kunci dari keberhasilan program mulia ini

*Penulis merupakan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.