Mahfud M.D mendefinisikan politik hukum itu sebagai legal policy atau garis kebijakan resmi mengenai hukum yang akan diberlakukan, baik berupa perumusan hukum yang baru maupun penggantian hukum yang lama, dalam rangka mencapai tujuan negara. Jadi pada dasarnya dalam politik hukum itu mencari dan menganalisis pilihan-pilihan hukum untuk diterapkan, dengan membicarakan “apa yang seharusnya” dan tidak terbatas pada “apa yang ada”dalam konteks hukum.

Politik hukum menyangkut cita-cita dan harapan bangsa, untuk itu diperlukan suatu visi hukum. Di Indonesia pembentukan hukum harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, sebagai sumber hukum tertinggi. Kompleksititas permasalahan program MBG atas absennya regulasi yang kuat mencakup tingkat risiko korupsi yang tinggi, potensi konflik kepentingan, pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pengawasan dan pengaduan publik yang lemah.

Penulis dalam hal ini mencoba memberikan saran konsep politik hukum kedepan terkait program MBG ini yang dibagi menjadi dua bagian pembahasan. Pertama, urgensi pembentukan regulasi untuk saat ini (jangka pendek). Dengan telah berjalannya program MBG ini sedari bulan Januari 2025 tanpa payung hukum yang kuat, perlu untuk secepatnya diterbitkan setidaknya setingkat peraturan presiden yang mengatur tata kelola MBG secara menyeluruh, contohnya mencakup tata kelola makanan, petunjuk teknis terstandar dan komprehensif, mekanisme koordinasi lintas lembaga dan kementerian, kewenangan pemerintah daerah, mekanisme partisipasi dan kontrol publik, dan lain sebagainya