Hal ini berimplikasi pada rendahnya akuntabilitas serta terbatasnya ruang kontrol publik terhadap pelaksanaan program. Berbicara mengenai ketiadaannya payung hukum yang kuat mengenai pelaksanaan program MBG, maka menurut penulis permasalahan tersebut selayaknya menjadi kajian dari politik hukum. Kemudian yang barangkali menjadi pertanyaan bagi masyarakat awam, apa itu politik hukum?

Mahfud M.D mendefinisikan politik hukum itu sebagai legal policy atau garis kebijakan resmi mengenai hukum yang akan diberlakukan, baik berupa perumusan hukum yang baru maupun penggantian hukum yang lama, dalam rangka mencapai tujuan negara. Jadi pada dasarnya dalam politik hukum itu mencari dan menganalisis pilihan-pilihan hukum untuk diterapkan, dengan membicarakan “apa yang seharusnya” dan tidak terbatas pada “apa yang ada”dalam konteks hukum.

Politik hukum menyangkut cita-cita dan harapan bangsa, untuk itu diperlukan suatu visi hukum. Di Indonesia pembentukan hukum harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, sebagai sumber hukum tertinggi. Kompleksititas permasalahan program MBG atas absennya regulasi yang kuat mencakup tingkat risiko korupsi yang tinggi, potensi konflik kepentingan, pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pengawasan dan pengaduan publik yang lemah.