Jakarta — Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan bahwa pembangunan kembali musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Musala di asrama putra Ponpes Al Khoziny yang ambruk pada Senin (29/9) sore diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini telah diganti menjadi PBG.
“Harus punya PBG, tapi PBG itu pengelolaannya di pemda (pemerintah daerah) masing-masing. Kita cuma nyiapin perangkatnya aja, sistemnya, tapi yang mengoperasikan pemda,” ujar Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (3/10).
Dody menjelaskan, pembangunan kembali ponpes merupakan ranah swasta. Namun, Kementerian PU tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait tata kelola pembangunan ulang ponpes tersebut.
Lebih lanjut, Dody menyebut pihaknya telah mengirimkan tim penyelidik dari Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk meninjau kondisi di lapangan.
“Sudah, pada saat sudah bisa dibuka, maksudnya alat berat sudah mulai turun, kita masuk. Jadi pelan-pelan masuk,” ucapnya.
Sebelumnya, bangunan bertingkat tiga lantai di asrama putra Ponpes Al Khoziny, termasuk musala, ambruk pada Senin (29/9) sore. Saat kejadian, ratusan santri tengah melaksanakan salat Asar berjemaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan.
Hingga Jumat (3/10) petang, sebanyak 113 korban berhasil ditemukan, terdiri dari 103 orang selamat dan 10 meninggal dunia. Sementara itu, 53 orang lainnya masih dinyatakan hilang.