Namun, Erri menegaskan jika data KKI benar bahwa STR dokter SFZ tidak aktif, maka yang bersangkutan memang tidak boleh melakukan praktik. “Kalau banyak korban, dokternya perlu diberikan penjeraan. Jika tidak memiliki kemampuan memadai, jangan melakukan operasi wajah,” ujarnya.

Kasus dugaan malapraktik ini masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Polres Metro Jakarta Timur. (*)