Jakarta — Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan yang mewajibkan Israel untuk memperlancar arus bantuan kemanusiaan ke Gaza dan memastikan pemenuhan “kebutuhan dasar” bagi warga Palestina di wilayah tersebut agar mereka dapat bertahan hidup.

Putusan ini dikeluarkan saat berbagai kelompok bantuan internasional bergegas meningkatkan distribusi bantuan yang sangat dibutuhkan di Gaza. ICJ menyatakan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban untuk “menjamin kebutuhan dasar penduduk setempat, termasuk pasokan penting untuk kelangsungan hidup mereka.”

Selain itu, pengadilan juga mengingatkan bahwa Israel tidak boleh menghalangi penyediaan pasokan yang diperlukan bagi warga Palestina. “Israel juga berkewajiban untuk tidak menghalangi penyediaan pasokan ini,” ujar pengadilan dalam pernyataannya.

Pengadilan tersebut menegaskan kembali kewajiban internasional untuk tidak menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan. Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, menegaskan bahwa Israel wajib menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan entitas-entitas kemanusiaannya.

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menganggap putusan ini sebagai keputusan yang sangat penting. “Saya berharap Israel akan mematuhi keputusan ini,” ujar Guterres.

Dalam pendapat penasihatnya, ICJ juga menanggapi tuduhan Israel mengenai ketidaknetralan badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA). Israel sebelumnya menuduh bahwa sejumlah besar staf UNRWA terkait dengan Hamas atau kelompok bersenjata lainnya. Namun, ICJ menegaskan bahwa Israel belum berhasil membuktikan tuduhan tersebut.

Meskipun pendapat penasihat ini tidak bersifat mengikat secara hukum, ICJ menilai bahwa pendapat tersebut memiliki “bobot hukum dan otoritas moral yang besar.”