SENGETI, – Pendopo Agrowisata Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, menjadi saksi penandatanganan komitmen resmi Desa Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kamis, 2 Oktober 2025. Acara yang merupakan tindak lanjut penetapan Desa Sadar HAM di Provinsi Jambi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, H. Budhi Hartono, yang mewakili Bupati Muaro Jambi.

Dalam sambutannya, Sekda H. Budhi Hartono menyampaikan harapan agar komitmen yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat dan perangkat desa menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran serta perlindungan HAM di tingkat desa.

“Kami berharap desa ini menjadi contoh penerapan dan penghormatan HAM bagi masyarakat,” ujar Sekda H. Budhi Hartono.

Menurut pernyataan yang disampaikan pada kegiatan tersebut, Desa Tangkit Baru dipilih sebagai pilot project Desa Sadar HAM karena kondisi sosial masyarakat yang dinilai harmonis dan bebas dari praktik diskriminasi. Dukungan pemerintah daerah juga menjadi faktor penting agar inisiatif ini dapat berjalan berkelanjutan dan direplikasi di desa-desa lain.

Gyanto, Direktur Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas dan Pelaku Usaha, menekankan pentingnya HAM sebagai bagian dari kerangka pembangunan nasional.

“HAM menjadi skala prioritas pembangunan nasional, setara dengan penguatan Pancasila dan demokrasi,” kata Gyanto.

Lebih jauh, peresmian dan penandatanganan komitmen ini dianggap sebagai wujud keseriusan pemerintah—baik di tingkat pusat maupun daerah—dalam mempromosikan, melindungi, dan menegakkan HAM hingga ke level desa. Kementerian HAM menargetkan Indonesia menjadi contoh pengelolaan HAM di tingkat dunia, dengan visi yang ditetapkan hingga 2045.