A. Pendahuluan
Isu pembangunan sumber daya manusia (SDM) berbasis vokasi berada pada agenda pembangunan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi daerah. Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai institusi pelatihan keterampilan teknis memainkan peran ganda: menyuplai tenaga kerja terampil untuk kebutuhan industri lokal dan nasional, serta menjadi wahana pemberdayaan masyarakat yang rentan.
Di Provinsi Jambi, BLK berfungsi tidak hanya sebagai pusat kursus, melainkan juga sebagai instrumen kebijakan daerah—berinteraksi dengan program-program unggulan lokal seperti Dumisake (Dua Miliar Satu Kecamatan)—serta memasuki fase baru ketika kewenangannya sejak 2023 dialihkan ke pemerintah pusat (UPTP).
B. Sejarah BLK Jambi dan Pengabdian hingga Zaman Now
Sejarah BLK Jambi berakar pada era pembangunan industri awal Indonesia modern. Berdasarkan arsip lokal, BLK Jambi bermula sebagai Balai Latihan Kerja dan Produktivitas Industri (BLKI) yang diresmikan pada 14 Februari 1983. Kemudian, lembaga ini bertransformasi menjadi UPTD BLKP di bawah Dinas Tenaga Kerja Provinsi seiring otonomi daerah (Perda Prov. Jambi No. 15/2002; Perda No. 14/2008 dan No. 30/2008 tentang Tata Organisasi) (Repository Universitas Jambi, 2019, hlm. 112).
Pada fase UPTD, BLK Jambi mengembangkan program pelatihan dasar di berbagai kompetensi: teknik listrik, pengelasan, otomotif, TIK, garmen, dan pengolahan hasil pertanian, dengan kapasitas terbatas sesuai alokasi APBD. Seiring waktu, kelembagaan menghadapi tantangan keterbatasan instruktur berkualitas dan ketergantungan pada anggaran daerah, sehingga mismatch keterampilan dengan kebutuhan industri lokal muncul sebagai masalah struktural (Suyitno, 2020, hlm. 45).
Momentum perubahan signifikan terjadi ketika Kemnaker memperkenalkan agenda transformasi BLK nasional yang mendorong penguatan UPTP (Permenaker No. 1/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT), dan BLK Jambi resmi dialihkan kewenangannya ke pusat pada Januari 2023 (DPRD Provinsi Jambi, 2023).
Pengalihan ini bukan sekadar perubahan administratif; ia mencerminkan rekayasa ulang fungsi BLK agar memenuhi standar nasional (Permenaker No. 8/2017 tentang Standar BLK) dan mendapat akses pembiayaan APBN untuk peremajaan fasilitas serta peningkatan kapasitas instruktur (Kemnaker, Juknis BLK-Komunitas, 2022).
Perubahan status ke UPTP diharapkan memperbesar kapasitas pelatihan (target hingga 6.000–7.000 peserta/tahun menurut DPRD Jambi) dan memperkuat integrasi program pelatihan dengan kebutuhan nasional (DPRD Jambi, 2023; Kemnaker, 2022).