Jakarta — Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) yang melarikan diri dari pusat penipuan daring (online scam) di Myanmar akhirnya berhasil dievakuasi dan tiba di Indonesia pada Rabu (29/10/2025).
Proses pemulangan dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, dan KBRI Yangon.
“Para WNI tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, dan langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lanjutan,” demikian keterangan resmi Kemlu RI yang dikutip pada Rabu malam.
Dari total 26 WNI tersebut, satu orang diduga terlibat sebagai pelaku perekrutan online scam. Terduga pelaku untuk sementara ditempatkan di shelter Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu, 25 WNI lainnya ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, milik Kementerian Sosial, untuk menjalani asesmen dan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, puluhan WNI tersebut diketahui kabur dari pusat penipuan online di Myawaddy, Myanmar. Melalui koordinasi antara Kemlu RI dengan otoritas Myanmar dan Thailand, para WNI berhasil diseberangkan ke Thailand.
Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses asesmen indikasi perdagangan orang (TPPO) oleh otoritas setempat sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Bagi WNI yang terverifikasi sebagai korban TPPO, pemerintah akan memberikan pendampingan berupa rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemberdayaan, serta pemulangan ke daerah asal, sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Perlindungan WNI dan PMI di Luar Negeri.
Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya pihak yang terlibat sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab, Polri akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam imbauannya, Kementerian Luar Negeri mengingatkan setiap calon pekerja migran Indonesia agar selalu mengikuti prosedur resmi dan peraturan yang berlaku, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan. Langkah ini penting untuk mencegah risiko penipuan, eksploitasi, dan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga di Indonesia.

