Di sisi lain, Gubernur Jambi patut diapresiasi atas sikapnya yang merespons aspirasi masyarakat dengan cepat, terutama dalam dialog terbuka yang difasilitasi oleh Wali Kota Jambi pada 16 September 2025 di Rumah Dinas Wali Kota. Dalam forum tersebut, Gubernur mengambil keputusan menghentikan sementara aktivitas PT SAS sembari menunggu kejelasan dari otoritas perizinan di tingkat pusat dan proses hukum yang tengah berjalan. Ini adalah contoh sikap responsif dan pro-aspiratif, meskipun secara struktural, tanggung jawab utama tetap berada di tangan Wali Kota sebagai penegak Perda RTRW Kota Jambi.

Pada titik kesimpulan, revisi RTRW seharusnya bukan menjadi pilihan utama. Solusi terhadap pelanggaran tata ruang tidak terletak pada kompromi terhadap hukum, melainkan pada keberanian kepala daerah untuk menegakkan aturan yang telah disepakati bersama dalam bentuk Perda.

Revisi RTRW hanya relevan jika didasarkan pada perubahan lingkungan strategis yang sahih, bukan pada tekanan ekonomi atau lobi korporasi. Jika tidak, maka kita sedang menggali lubang kehancuran terhadap sistem penataan ruang yang demokratis, adil, dan berkelanjutan.

*) Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik, Pembangunan Infrastruktur dan Pembangunan Berkelanjutan