Jakarta – Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Metro Jaya, kini telah memasuki tahap penyelidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa sejak kasus ini dilimpahkan dari Divisi Propam Polri, pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 saksi.
“Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan, dan kami telah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi,” ujar Djuhandhani saat memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Rabu (24/9).
Ia menambahkan, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti penting, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV). Proses pengambilan barang bukti tersebut, menurut Djuhandhani, turut disaksikan pihak eksternal seperti Kompolnas guna menjamin transparansi.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil saksi ahli dari bidang pidana dan sosiologi massa. Selain itu, kendaraan taktis (rantis) yang terlibat dalam insiden juga akan diperiksa guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait kronologi kejadian.
“Kami akan melihat secara utuh bagaimana prosedur penggunaan kendaraan tersebut. Prinsipnya, kami menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Divisi Propam, dan proses ini masih terus berjalan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon A Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena Cosmas dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas pengamanan saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Menurut Trunoyudo, tindakan Cosmas selaku pimpinan dianggap menjadi penyebab terjadinya insiden fatal yang menewaskan Affan Kurniawan.