JAKARTA – Pemerintah menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan plafon Rp130 triliun yang akan disalurkan sepanjang tahun ini. Dana jumbo tersebut berasal dari perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara beban subsidi bunga ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Skema ini diatur dalam Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kredit Program Perumahan, yang memungkinkan pengembang, penyedia jasa konstruksi, pedagang bahan bangunan, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengakses pembiayaan dengan bunga rendah dan tenor fleksibel.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan alokasi dana terdiri dari Rp117 triliun untuk sisi supply (pengembang) dan Rp13 triliun untuk sisi demand (masyarakat).

“Jadi, Rp117 untuk supply side-nya, untuk Rp13 (triliun) adalah untuk demand-nya, untuk masyarakatnya. Total Rp130 triliun,” kata Ferry dalam acara Pertemuan dan Simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Selasa (16/9).

Plafon Kredit Supply

Untuk sisi supply, plafon kredit ditetapkan Rp500 juta hingga Rp5 miliar per pencairan, dengan akumulasi maksimal Rp20 miliar dan batas maksimal empat kali akad kredit. Subsidi bunga yang ditanggung pemerintah sebesar 5 persen per tahun.

Kredit dapat digunakan sebagai modal kerja (KMK) dengan tenor empat tahun, atau kredit investasi (KI) dengan tenor lima tahun. Pemerintah juga memberi opsi restrukturisasi, yakni perpanjangan hingga lima tahun untuk KMK dan tujuh tahun untuk KI.

Dana ini ditujukan bagi pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan, termasuk untuk pengadaan tanah, pembelian material, serta kebutuhan barang dan jasa terkait. Agunan utama berupa objek yang dibiayai, sementara agunan tambahan mengikuti hasil penilaian bank penyalur.