Dampak bagi Industri dan Petani

Selain melindungi petani, aturan baru ini juga membuka ruang distribusi bahan berbahaya (B2) bagi sektor farmasi, obat tradisional, kosmetik, hingga pangan olahan. Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2), khususnya BUMN pemegang API-U, dapat menyalurkan bahan tersebut dengan rekomendasi BPOM.

Langkah pemerintah ini muncul setelah gelombang protes dari petani tebu terhadap Permendag 16 Tahun 2025, yang sebelumnya melonggarkan impor etanol dan tetes tebu tanpa kuota maupun rekomendasi teknis.

Ketua Umum APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia) Fatchuddin Rosyidi mengungkap harga tetes tebu anjlok dari Rp2.000 per kilogram (kg) menjadi Rp900 per kg. Sementara Sekjen APTRI M. Nur Khabsyin menambahkan, tangki penyimpanan di beberapa pabrik gula hampir penuh karena stok tak terserap industri.

“Kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya, petani tebu tetap akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan,” kata Nur.

Kondisi serupa dialami petani singkong. Di Lampung, harga singkong jatuh ke kisaran Rp600–700 per kg, lebih rendah dari biaya produksi sekitar Rp740 per kg. Padahal singkong merupakan bahan utama tepung tapioka yang pasarnya kini banyak dipenuhi impor.