Filosofi Keadilan dan Kebebasan Akademik
Universitas bukan sekadar institusi birokratis yang kaku pada aturan administratif. Ia adalah ruang kebebasan akademik, tempat gagasan baru tumbuh.
Maka, logis jika pencalonan rektor tidak dibatasi hanya oleh satu jenjang akademik. Kompetensi, integritas, visi, dan keberanian berinovasi seharusnya menjadi ukuran utama.
Dengan status PTNBH, universitas memang didorong untuk berani mengambil keputusan besar. Membuka peluang lebih luas dalam seleksi rektor justru selaras dengan filosofi itu.
Penutup
Membebaskan syarat Lektor Kepala dalam pencalonan rektor bukanlah pelanggaran hukum. Sebaliknya, ini adalah wujud nyata dari otonomi perguruan tinggi dan keadilan akademik.
Dengan fleksibilitas ini, universitas berpeluang melahirkan pemimpin yang visioner, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Pada akhirnya, yang terpenting bukanlah gelar akademik yang melekat, melainkan kemampuan membawa universitas menuju masa depan yang lebih baik.
KH. Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si., M.Si
Bakal Calon Rektor USU 2026–2031, Dosen Fisika & Kepala Laboratorium Fisika Nuklir, FMIPA Universitas Sumatera Utara
E-mail: muhammad.sontang@usu.ac.id
Wartawan Orasi.id – Medan, Sumatera Utara