Salah satunya paket pengadaan mebel fiktif 3 tahun anggaran mulai dari 2018 sampai 2020 yang harusnya diterima oleh sejumlah sekolah penerima manfaat, namun faktanya malah tidak disalurkan, hal ini terjadi saat Rahman masih menjabat sebagai PPTK pada Disdikbud Tebo.

Tak berhenti di situ, ada pula dugaan SPJ Fiktif dan anggaran pemeliharaan gedung dan kendaraan dinas TA 2023 senilai Rp 500 juta, sewaktu Rahman menjabat Bendahara Pengeluaran Disdikbud Tebo.

“Panggil dan periksa 2 orang ini. Karena bukan apa, ini dana untuk pendidikan yang dipermainkan,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya menyampaikan bahwa laporan dari TINDAK diterima oleh pihaknya dan bakal segera ditindaklanjuti. “Kami menerima dan akan diteruskan ke pimpinan untuk diperiksa,” kata Noly.

Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait. Untuk dimintai keterangan. (*)