Sorotan DPR Lewat Pansus Angket Haji
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Pansus Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 untuk haji reguler (10.000) dan haji khusus (10.000).
Pembagian tersebut dinilai menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen.
Halaman