• Uang tunai total US$1,6 juta,

  • 4 unit mobil,

  • 5 bidang tanah dan bangunan,

  • Serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Sejumlah lokasi pun sudah digeledah, mulai dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, kantor travel haji-umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag.

Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dari praktik jual beli kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai bagian dari proses hukum, pada 11 Agustus 2025 KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.