Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji khusus dengan harga bervariasi hingga ratusan juta rupiah. Setiap agen perjalanan (travel) haji disebut menawarkan harga berbeda, bahkan ada yang mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta per jemaah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa harga tinggi biasanya berbanding lurus dengan kecepatan keberangkatan.

“Biasanya yang ditawarkan sehingga harganya naik adalah janji bisa berangkat di tahun itu juga. Kalau haji reguler antreannya bisa puluhan tahun, sementara haji khusus pun ada antreannya, bisa sampai dua tahun. Nah, travel menawarkan jalan pintas dengan harga lebih tinggi,” kata Asep di Jakarta, Selasa (9/9) malam.

Harga Kuota Haji Tergantung Travel

Menurut Asep, harga kuota haji khusus tidak seragam antar travel.

  • Travel A bisa mematok harga sekian puluh ribu dolar,

  • Travel B menawarkan lebih tinggi,

  • Semua bergantung hasil tawar-menawar dengan calon jemaah.

KPK juga menemukan adanya aliran dana sebesar US$2.600 hingga US$7.000 per kuota yang diduga mengalir ke pejabat Kementerian Agama. Dana itu tidak langsung diberikan, melainkan melalui perantara seperti staf, kerabat, atau orang kepercayaan pejabat terkait.

“Bahkan ada kuota yang dijual Rp300 juta sampai Rp400 juta per orang. Uang itu kemudian mengalir secara berjenjang, bukan langsung ke pucuk pimpinan, tapi lewat orang-orang dekatnya,” jelas Asep.

Harta Disita KPK

Dalam penyidikan, KPK menemukan seorang ASN di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag menggunakan hasil korupsi untuk membeli dua rumah di Jakarta Selatan seharga Rp6,5 miliar secara tunai. Kedua rumah tersebut kini telah disita.

Selain itu, KPK juga menyita:

  • Uang tunai total US$1,6 juta,

  • 4 unit mobil,

  • 5 bidang tanah dan bangunan,

  • Serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Sejumlah lokasi pun sudah digeledah, mulai dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, kantor travel haji-umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag.

Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dari praktik jual beli kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai bagian dari proses hukum, pada 11 Agustus 2025 KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.