Rincian Per Tahun

  • Ketua DPRD: Rp55,4 juta/bulan atau Rp664,8 juta/tahun

  • Wakil Ketua DPRD (3 orang): Rp54,2 juta/bulan atau Rp650,4 juta/tahun (total Rp1,95 miliar per tahun)

  • Anggota DPRD (61 orang): Rp53,1 juta/bulan atau Rp637,2 juta/tahun (total Rp38,86 miliar per tahun)

Sehingga total keseluruhan untuk tunjangan rumah dan transportasi DPRD NTT mencapai Rp41,48 miliar per tahun.

Berlaku Juni 2025

Pergub ini ditetapkan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena pada 16 Mei 2025 dan berlaku mulai 1 Juni 2025. Aturan tersebut diundangkan di Kupang pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Daerah NTT, Kosmas Lana.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni, Ketua Fraksi PDIP Yunus Takandewa, serta Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Neil Rondo belum memberikan tanggapan atas aturan baru terkait tunjangan tersebut.