Gaji Pokok DPR Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan pada besaran gaji dan tunjangan. Ketentuan tersebut masih mengacu pada:
-
PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara
-
Surat Edaran Sekjen DPR No. 9414 Tahun 2010
Berikut rincian gaji pokok per bulan:
-
Ketua DPR: Rp5.040.000
-
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
-
Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan DPR Berdasarkan Surat Edaran dan Keputusan Menteri Keuangan
Tunjangan anggota DPR diatur dalam:
-
Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010
-
Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015
Berikut rincian tunjangan per bulan:
-
Tunjangan Kehormatan
-
Ketua badan/komisi: Rp6.690.000
-
Wakil ketua badan/komisi: Rp6.450.000
-
Anggota: Rp5.580.000
-
-
Tunjangan Komunikasi Intensif
-
Ketua badan/komisi: Rp16.468.000
-
Wakil ketua badan/komisi: Rp16.009.000
-
Anggota: Rp15.554.000
-
-
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
-
Ketua badan/komisi: Rp5.250.000
-
Wakil ketua badan/komisi: Rp4.500.000
-
Anggota: Rp3.750.000
-
-
Tunjangan istri/suami: Rp420.000
-
Tunjangan anak: Rp168.000
-
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
-
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
-
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
-
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
-
Tunjangan uang sidang/paket: Rp2.000.000
-
Tunjangan rumah: Rp50.000.000
Dengan rincian tersebut, total penghasilan anggota DPR bervariasi tergantung jabatan dan tanggung jawabnya. Angka Rp120 juta per bulan yang ramai disebut publik kemungkinan merupakan akumulasi dari seluruh tunjangan, termasuk tunjangan rumah, namun tidak bersifat tetap bagi semua anggota.

