• Ketua DPR: Rp5.040.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

  • Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan DPR Berdasarkan Surat Edaran dan Keputusan Menteri Keuangan

Tunjangan anggota DPR diatur dalam:

  • Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010

  • Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015

Berikut rincian tunjangan per bulan:

  1. Tunjangan Kehormatan

    • Ketua badan/komisi: Rp6.690.000

    • Wakil ketua badan/komisi: Rp6.450.000

    • Anggota: Rp5.580.000

  2. Tunjangan Komunikasi Intensif

    • Ketua badan/komisi: Rp16.468.000

    • Wakil ketua badan/komisi: Rp16.009.000

    • Anggota: Rp15.554.000

  3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

    • Ketua badan/komisi: Rp5.250.000

    • Wakil ketua badan/komisi: Rp4.500.000

    • Anggota: Rp3.750.000

  4. Tunjangan istri/suami: Rp420.000

  5. Tunjangan anak: Rp168.000

  6. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

  7. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa

  8. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

  9. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

  10. Tunjangan uang sidang/paket: Rp2.000.000

  11. Tunjangan rumah: Rp50.000.000

Dengan rincian tersebut, total penghasilan anggota DPR bervariasi tergantung jabatan dan tanggung jawabnya. Angka Rp120 juta per bulan yang ramai disebut publik kemungkinan merupakan akumulasi dari seluruh tunjangan, termasuk tunjangan rumah, namun tidak bersifat tetap bagi semua anggota.