Jakarta – Isu mengenai besaran penghasilan anggota DPR RI kembali mencuat setelah kabar tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan ramai diperbincangkan publik. Kabar itu memunculkan anggapan bahwa total gaji dan tunjangan anggota dewan bisa mencapai Rp120 juta per bulan.

Awalnya, informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Ia menjelaskan bahwa tunjangan rumah diberikan karena anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata seperti periode-periode sebelumnya.

Selain tunjangan rumah, Adies sempat menyebut adanya kenaikan beberapa tunjangan lainnya, seperti:

  • Tunjangan beras naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta

  • Tunjangan bensin naik dari Rp4–5 juta menjadi Rp7 juta

Dengan tambahan itu, ia sempat menyebut total tunjangan anggota DPR, di luar tunjangan rumah, mencapai sekitar Rp70 juta per bulan.

Namun sehari kemudian, Adies meralat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan lainnya, kecuali tambahan tunjangan perumahan.

“Intinya gaji tidak ada kenaikan, tunjangan juga yang lain tidak. Hanya tadi itu, tunjangan perumahan,” kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).

Gaji Pokok DPR Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan pada besaran gaji dan tunjangan. Ketentuan tersebut masih mengacu pada:

  • PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara

  • Surat Edaran Sekjen DPR No. 9414 Tahun 2010

Berikut rincian gaji pokok per bulan: