Hukum Dibajak Kekuasaan

Kasus ini memperlihatkan bahwa hukum bukan lagi alat mencari keadilan, tapi instrumen kekuasaan untuk membungkam kegaduhan. Lembaga seperti KPK dipaksa bermain di atas papan catur yang catur-nya sudah diatur. Mereka tidak lagi mengejar keadilan, tapi hanya memelihara ilusi bahwa keadilan masih dikejar.

Padahal, obstruction of justice—perintangan penyidikan—adalah pintu masuk untuk membongkar lebih besar. Tapi dengan amnesti ini, pintu itu dikunci dari luar. Pertanyaannya: siapa yang pegang kuncinya?

Negara Sedang Tak Ada

Dalam filsafat politik klasik, negara adalah wasit. Tapi dalam kasus ini, negara bahkan tidak hadir sebagai penonton, apalagi wasit. Ia cuma jadi panggung kosong yang dipakai elite untuk berdialog dengan egonya sendiri. Sementara publik? Ya seperti biasa, dipaksa menonton, dipaksa percaya, dan pada akhirnya dipaksa lupa.

Kita sekarang berada dalam situasi yang oleh Gramsci disebut “interregnum”: kekuasaan lama belum mati, kekuasaan baru belum lahir, dan yang berkuasa adalah kekacauan.

Akal Sehat Adalah Oposisi Terakhir

Jika hukum bisa dinegosiasikan, dan pengampunan bisa dijadikan alat tawar-menawar politik, maka hanya satu hal yang tidak boleh dikorbankan: akal sehat. Dan di republik yang sedang kehilangan moral publik ini, satu-satunya oposisi yang tersisa adalah logika publik yang masih berani berpikir.

Hasto dibebaskan. Harun masih kabur. Negara absen. Tapi setidaknya, kita belum kehilangan kemampuan untuk muak.