JAKARTA – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat untuk menghormati profesi tenaga kesehatan dan tidak melakukan tindakan di luar batas hukum. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus kekerasan verbal yang dialami dr. Syahpri Putra Wangsa, dokter spesialis di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Jika masyarakat mengalami ketidakpuasan dalam pelayanan, kami mohon agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan,” ujar Budi dalam keterangan pers resmi, Kamis (14/8/2025).

Budi berharap insiden serupa tidak kembali terjadi di fasilitas kesehatan manapun. “Kami mengajak semua pihak untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang aman dan saling menghormati,” tambahnya.

Kemenkes Kawal Proses Hukum

Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Kesehatan telah menurunkan tim ke RSUD Sekayu untuk mengawal proses hukum yang ditempuh oleh dr. Syahpri. Menkes menegaskan bahwa tenaga medis memiliki hak atas perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, yang dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.

Budi juga menekankan bahwa setiap dokter bekerja berdasarkan standar profesi, prosedur operasional baku (SOP), dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku di masing-masing fasilitas. “Fasilitas kesehatan harus menjadi tempat yang aman, bukan hanya bagi pasien, tetapi juga bagi tenaga medis yang bekerja di dalamnya,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Insiden terjadi pada 12 Agustus 2025 ketika dr. Syahpri mendapat perlakuan kekerasan verbal dari keluarga pasien. Saat itu, ia dipaksa melepas masker saat bertugas, tindakan yang menghalangi prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius.

Perbuatan tersebut tidak hanya termasuk bentuk kekerasan verbal, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan tenaga medis, pasien, dan pihak lain di lingkungan rumah sakit.