Muaro Jambi – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, mendampingi Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam audiensi terkait penyelesaian permasalahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV Gelam Baru di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Sengeti, Rabu (20/8/2025) siang.

Dalam arahannya, Menteri Iftitah Sulaiman mengapresiasi dukungan dan penyambutan hangat dari Gubernur Jambi, Bupati Muaro Jambi, serta seluruh pihak terkait.
“Ini merupakan kunjungan pertama saya sebagai Menteri ke Jambi, dan insya Allah saya akan lebih sering datang ke sini,” ujarnya.

Terkait permasalahan TSM IV Gelam Baru, Menteri Iftitah menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik.

“Saya akan berkoordinasi langsung dengan berbagai pihak. Jika mediasi memungkinkan, itu yang kita utamakan. Namun, jika harus menempuh jalur hukum, kami juga siap. Keterangan saksi-saksi, termasuk tokoh setempat, akan sangat penting dalam proses ini,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat pengembangan kawasan transmigrasi, termasuk di Jambi. Tahun ini, Kementerian Transmigrasi akan mengirim dua tim dari perguruan tinggi ternama guna meneliti potensi ekonomi kawasan Transmigrasi Melolo, NTT. Tahun depan, pemerintah berencana memberikan beasiswa kepada 100 mahasiswa pascasarjana.

“Kami berencana membangun Kampus Patriot di kawasan ini dengan empat jurusan utama: Teknologi Pertanian, Teknik Kimia, Teknik Mesin, dan Teknik Elektro. Mahasiswa akan belajar sekaligus berinteraksi langsung dengan masyarakat guna mencari solusi atas persoalan lokal. Harapannya, kawasan transmigrasi ini mampu melahirkan ahli industri gula yang bisa menjadi rujukan nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi V, Edi Purwanto, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Transmigrasi di Jambi.
“Terima kasih kepada Pak Menteri yang sudah hadir. Sejak awal saya menjadi anggota DPR RI, saya sudah menyampaikan soal permasalahan transmigrasi yang jumlahnya mencapai ratusan ribu. Alhamdulillah, kali ini beliau hadir langsung dan mudah-mudahan masalah ini segera diselesaikan,” ujarnya.

Edi juga menambahkan, pada 30 Juni lalu Komisi V DPR RI telah menggelar rapat bersama Kementerian Transmigrasi dengan beberapa poin penting yang menjadi perhatian.
“Pertama, wilayah transmigrasi yang masih berstatus kawasan hutan harus dikeluarkan agar para transmigran mendapat kepastian hukum, khususnya di Jambi. Kedua, pembenahan regulasi, termasuk terkait Agraria dan Tata Ruang, menjadi fokus progres kami,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes Ibrahim, memaparkan sejumlah permasalahan TSM IV. Antara lain, pengembangan lahan pencadangan Gelam II, III, dan IV untuk program UPT TSM IV tidak diakui oleh ATR/BPN Muaro Jambi. Sebanyak 200 KK peserta TSM Desa Gambut Jaya juga belum menerima lahan usaha 1,19 hektare per KK. Sementara lahan ±850 hektare di UPT II, III, dan IV telah dikuasai perusahaan perkebunan sawit dan beberapa kelompok tani, bahkan sebagian sudah terbit sertifikat hak milik (SHM) melalui redistribusi tanah.

Ermandes menambahkan, saat ini masyarakat TSM IV hanya memiliki lahan pemukiman seluas 0,06 hektare per KK dengan SHM yang terbit pada 2019 melalui program PTSL. Selain itu, lahan usaha seluas 0,75 hektare per KK baru diperoleh pada 2015 melalui pelepasan PT MKI, yang juga diterbitkan SHM pada 2019.

Terkait hambatan penyelesaian, BPN menyatakan SHM diterbitkan sesuai prosedur redistribusi tanah karena pengembangan lahan pencadangan untuk TSM IV tidak berstatus HPL. Namun, ada indikasi cacat prosedur dalam penerbitan SHM yang seharusnya mengikuti Keppres Nomor 55 Tahun 1980 tentang Landreform. Proses redistribusi tanah hanya didasarkan pada selembar rekomendasi yang ditandatangani Bupati Muaro Jambi saat itu, Burhanuddin Mahir, SH, tanpa melibatkan instansi terkait. Dugaan adanya unsur pidana bahkan sempat masuk penyelidikan Kejaksaan, namun hingga kini belum ada kelanjutan.

“Sudah 17 tahun para peserta TSM IV Gambut Jaya menunggu hak mereka. Belasan rapat dan surat telah dilayangkan, banyak pihak dilibatkan, tetapi belum ada penyelesaian. Karena itu, hari ini kami berharap kepada Pak Menteri Transmigrasi RI untuk memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN RI agar permasalahan ini dapat diselesaikan,” pungkas Ermandes.