Komitmen dan Tantangan dalam Proses Revalidasi

Penyusunan dokumen revalidasi Merangin Jambi UNESCO Global Geopark (MJUGGp) merupakan prasyarat administratif yang wajib disampaikan kepada UNESCO paling lambat 31 Januari 2026. Dokumen ini menjadi bukti komitmen pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan dan pembangunan berkelanjutan kawasan MJUGGp, sebagai tindak lanjut hasil evaluasi tahun 2022.

Proses revalidasi selanjutnya akan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan oleh asesor UNESCO untuk memverifikasi kesesuaian antara isi dokumen (dossier) dan kondisi faktual di lapangan. Berdasarkan UNESCO Global Geoparks Revalidation Guidelines (2023), kunjungan ini dijadwalkan antara Mei hingga Agustus 2026.

Isi dokumen dossier mencakup empat komponen utama:

  1. Konservasi warisan geologi, biologi, dan budaya, termasuk pendidikan, penelitian, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan geowisata;

  2. Manajemen pengelolaan kawasan;

  3. Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan;

  4. Komitmen perlindungan terhadap warisan geologi.

Keempat komponen ini menjadi standar evaluasi sebagaimana tercantum dalam Operational Guidelines for UNESCO Global Geoparks (UNESCO, 2021).

Mekanisme Revalidasi UNESCO Global Geopark

Secara global, setiap geopark yang menyandang status UNESCO Global Geopark (UGGp) harus menjalani revalidasi setiap empat tahun. Hasil revalidasi dibagi dalam tiga kategori:

  1. Green Card (kartu hijau): Status dipertahankan karena memenuhi standar internasional.

  2. Yellow Card (kartu kuning): Terdapat penurunan kualitas; geopark diberi waktu dua tahun untuk perbaikan sebelum revalidasi ulang.

  3. Red Card (kartu merah): Status dicabut karena tidak memenuhi kriteria.
    (Sumber: UNESCO, 2021; Komite Nasional Geopark Indonesia, 2023)

Saat ini, MJUGGp tengah menyusun dossier dengan melibatkan pakar dari Universitas Jambi (UNJA). Finalisasi dokumen akan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Dewan Pakar Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI) dan Badan Geologi Kementerian ESDM RI di Bandung. Setelah finalisasi, dossier akan diserahkan ke KNGI untuk diteruskan ke UNESCO melalui Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), dengan batas akhir pengiriman pada 31 Januari 2026.

Jika hasil telaah UNESCO menyatakan dokumen memenuhi syarat, maka revalidasi lapangan akan dilaksanakan pada Juni 2026. Ini merupakan momen krusial bagi keberlangsungan status MJUGGp. Oleh karena itu, kesiapan Pemerintah Kabupaten Merangin, Pemerintah Provinsi Jambi, serta dukungan pemerintah pusat sangat penting, khususnya dalam memperkuat kelembagaan, memastikan keberlanjutan konservasi, dan mengoptimalkan peran masyarakat lokal.