Perspektif Hukum
Jika terbukti, kasus ini berpotensi dijerat dengan:
-
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
-
UU Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003, karena dana BOK adalah anggaran negara yang wajib dikelola transparan.
Hukuman dapat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Suara Publik & Desakan Audit
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat sipil. Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) bahkan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Mei 2025. Mereka mendesak audit menyeluruh terhadap alur penyaluran dana BOK.
Selain itu, LSM Gema Plus juga turun ke jalan, menuding ada pungutan liar terstruktur yang melibatkan 22 Puskesmas di Muaro Jambi. Mereka bahkan meminta kasus ini diusut hingga ke Mabes Polri jika diperlukan.
Arah Penyelidikan: Menunggu Tersangka
Meski sudah banyak pihak diperiksa, hingga kini Kejaksaan Negeri Muaro Jambi belum menetapkan tersangka. Namun publik menanti langkah tegas: apakah penyidikan akan berhenti di level bawah, atau justru menyeret nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana kesehatan masyarakat.



