Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk menyerap hasil gula dari petani dalam negeri. Kepastian mengenai penyerapan ini akan dilakukan melalui Danantara dengan dukungan dari BUMN pangan seperti ID Food.

Dalam sebuah pertemuan di Surabaya pada Jumat (22/8), semua pemangku kepentingan sepakat untuk menjaga harga agar tidak turun di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) produsen sebesar Rp14.500 per kg.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, sebelumnya menjelaskan langkah ini diambil untuk mengurangi penumpukan gula di gudang dan menjaga harga agar tetap sesuai dengan HAP. Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 23 Agustus 2025, rata-rata harga gula di tingkat produsen tercatat Rp14.746 per kg, meski menunjukkan tren penurunan tetap berada di atas HAP.

Sebelumnya, para petani tebu menghadapi situasi sulit dengan anjloknya harga gula. Sekretaris Jenderal DPN APTRI, M. Nur Khabsyin, menyatakan bahwa terdapat penumpukan stok gula sebanyak 100 ribu ton di pabrik-pabrik karena kurangnya permintaan.

Ia mencatat bahwa harga yang ditawarkan oleh pedagang selama lelang seringkali berada di bawah Harga Patokan Petani (HPP) yang telah ditetapkan sebesar Rp14.500 per kilogram. Selain itu, harga tetes gula juga merosot menjadi Rp1.500 per kilogram, dibandingkan dengan harga tahun lalu yang mencapai Rp3.000 per kilogram.

Baca Juga:error code: 524

“Pasar gula kita menghadapi banjir gula rafinasi, dan daya beli masyarakat menurun sehingga gula petani tidak terjual. Kami mendesak pemerintah untuk membeli gula petani sesuai HPP,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Detik pada Rabu (13/8).