Jakarta — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan menyerap hasil produksi gula dari petani lokal dengan tarif Rp14.500 per kilogram (kg).

Proses penyerapan ini dilaksanakan melalui mekanisme lelang yang dikelola oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 yang berlangsung daring pada Senin (25/8).

“Penyerapan gula dari petani melalui Danantara telah ditandatangani dan akan segera dilaksanakan. Para pedagang juga telah sepakat untuk melanjutkan penyerapan dan pembelian gula,” ungkap Andriko.

Lebih lanjut, ia menginformasikan bahwa teknis penyerapan akan ditangani oleh PT SGN, ID Food, dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Para petani tebu diharuskan menjual gula mereka melalui lelang dari PT SGN, dengan harga minimum Rp14.500 per kg.

“Pemerintah menetapkan harga gula di tingkat produsen Rp14.500 per kg untuk menyejahterakan petani. Oleh karena itu, penjualan gula di bawah harga tersebut tidak diperbolehkan, termasuk praktik cash back,” jelasnya.

Andriko juga menekankan bahwa kualitas gula yang dihasilkan oleh petani harus terus diperbaiki agar sesuai dengan standar mutu. Penjualan gula rafinasi kepada konsumen di pasar eceran juga dilarang.

Baca Juga:error code: 524

“Satgas Pangan Polri akan mengawasi dan menegakkan hukum terkait pelanggaran peredaran gula rafinasi,” tambah Andriko.

Sebagai langkah untuk mengendalikan harga tetes di tingkat petani, pemerintah akan meninjau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya komitmen dari petani, pabrik gula, dan pedagang selama musim giling 2025.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk menyerap hasil gula dari petani dalam negeri. Kepastian mengenai penyerapan ini akan dilakukan melalui Danantara dengan dukungan dari BUMN pangan seperti ID Food.

Dalam sebuah pertemuan di Surabaya pada Jumat (22/8), semua pemangku kepentingan sepakat untuk menjaga harga agar tidak turun di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) produsen sebesar Rp14.500 per kg.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, sebelumnya menjelaskan langkah ini diambil untuk mengurangi penumpukan gula di gudang dan menjaga harga agar tetap sesuai dengan HAP. Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 23 Agustus 2025, rata-rata harga gula di tingkat produsen tercatat Rp14.746 per kg, meski menunjukkan tren penurunan tetap berada di atas HAP.

Sebelumnya, para petani tebu menghadapi situasi sulit dengan anjloknya harga gula. Sekretaris Jenderal DPN APTRI, M. Nur Khabsyin, menyatakan bahwa terdapat penumpukan stok gula sebanyak 100 ribu ton di pabrik-pabrik karena kurangnya permintaan.

Ia mencatat bahwa harga yang ditawarkan oleh pedagang selama lelang seringkali berada di bawah Harga Patokan Petani (HPP) yang telah ditetapkan sebesar Rp14.500 per kilogram. Selain itu, harga tetes gula juga merosot menjadi Rp1.500 per kilogram, dibandingkan dengan harga tahun lalu yang mencapai Rp3.000 per kilogram.

“Pasar gula kita menghadapi banjir gula rafinasi, dan daya beli masyarakat menurun sehingga gula petani tidak terjual. Kami mendesak pemerintah untuk membeli gula petani sesuai HPP,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Detik pada Rabu (13/8).