Kabareskrim Polri, Komjen Syahar Diantono, menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas berbagai bentuk kejahatan, termasuk perjudian dan penyelundupan. Dia menyatakan bahwa pengungkapan sindikat judi online yang meraup omzet miliaran rupiah ini mencerminkan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti program Asta Cita ke-7 yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Tim kami akan terus bergerak untuk mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat,” lanjut Syahar. “Masyarakat perlu tahu, setiap individu yang terlibat dalam narkoba, perjudian, atau penyelundupan akan menghadapi tindakan hukum yang tegas.”
Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, seperti Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(tfq/fea)