Jakarta — Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dengan menangkap pengelola situs judi online (judol) di Yogyakarta yang sempat viral. Penangkapan dilakukan setelah Polda DIY terlebih dahulu menangkap lima tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga orang yang berperan sebagai pengendali dan operator situs judi online seperti SLOTBOLA88, RAJASPIN88, dan INIBET77. Penangkapan ini dilakukan dalam konferensi pers pada Rabu (27/8).

Ketiga situs judi tersebut beroperasi baik di Indonesia maupun secara internasional, menawarkan beragam permainan dari judi slot, kasino, hingga judi bola. Tiga pelaku yang ditangkap adalah MR, BI, dan AFA.

Tim Bareskrim menangkap mereka di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada Selasa (19/8). Himawan menjelaskan bahwa MR bertindak sebagai kepala operator dan sangat terlibat dalam operasional situs RAJASPIN88. Sementara itu, BI berfungsi sebagai admin ketiga situs dan memiliki fokus khusus pada SLOTBOLA88. AFA, di sisi lain, bertanggung jawab sebagai pengelola admin dari semua situs dan juga aktif memonitor INIBET77.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp887 juta, termasuk uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp300 juta, serta 30.000 USD dan 350.000 PHP.

Ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 20 Agustus 2025. Selain mereka, satu orang berinisial AL juga telah ditetapkan sebagai DPO yang diduga sebagai bandar dari ketiga situs tersebut.

Kabareskrim Polri, Komjen Syahar Diantono, menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas berbagai bentuk kejahatan, termasuk perjudian dan penyelundupan. Dia menyatakan bahwa pengungkapan sindikat judi online yang meraup omzet miliaran rupiah ini mencerminkan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti program Asta Cita ke-7 yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Tim kami akan terus bergerak untuk mengusut dan membongkar jaringan judi yang meresahkan masyarakat,” lanjut Syahar. “Masyarakat perlu tahu, setiap individu yang terlibat dalam narkoba, perjudian, atau penyelundupan akan menghadapi tindakan hukum yang tegas.”

Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, seperti Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(tfq/fea)