PINRANG — Polisi menggerebek sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Polda Sulsel dan Polres Pinrang pada Minggu malam (20/7/2025).
Gudang penampungan tersebut berlokasi di Jalan Salo, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam operasi itu.
Pantauan di Mapolres Pinrang pada Senin siang (21/7/2025) menunjukkan delapan tandon berkapasitas masing-masing 3.100 liter serta belasan jeriken ukuran 20 liter, yang diduga digunakan pelaku untuk menyimpan BBM subsidi. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit mesin genset, satu unit truk, dan satu mobil tangki.
Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Andi Imam Iradhah, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyebut, operasi dilakukan langsung oleh tim dari Polda Sulsel.
“Iya, itu kemarin. Tim Polda yang turun langsung,” ujarnya singkat.
Hingga kini, polisi belum merinci identitas pemilik gudang. Ipda Imam mengatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan informasi lengkap akan disampaikan kemudian.
“Kita masih pengembangan. Nanti akan disampaikan info selanjutnya,” tambahnya.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, juga membenarkan bahwa pihaknya bersama personel Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, ia belum mau merinci kronologi penggerebekan maupun total pasti barang bukti yang diamankan.
“Nanti dirilis resmi di Polda,” kata Edy melalui pesan singkat.
Sementara itu, ketika tim media mencoba mendatangi lokasi gudang di Jalan Salo, gerbang bangunan tampak tertutup rapat tanpa aktivitas yang terlihat.
Seorang warga yang tinggal sekitar 50 meter dari lokasi mengaku tidak mengetahui bahwa bangunan tersebut digunakan untuk menampung BBM.
“Saya tidak tahu juga. Memang tidak pernah saya lihat terbuka. Saya juga tidak tahu kalau malam hari,” ungkapnya.