Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, yakni pembangunan Islamic Center Jambi dan Stadion Sepak Bola Pijoan.
Rabu, 23 Juli 2025, sejumlah pejabat eselon tinggi Pemprov Jambi dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memberikan keterangan. Mereka yang menjalani pemeriksaan antara lain Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), hingga konsultan pengawas proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari para pejabat terkait. Sekda Jambi juga belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi oleh media.
Pemanggilan oleh lembaga antirasuah ini memperkuat dugaan publik bahwa terdapat kejanggalan serius dalam tahapan perencanaan hingga pelaksanaan dua proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Indikasi Kerugian Negara dan Manipulasi Tender
Dugaan korupsi ini didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta laporan internal Inspektorat Provinsi Jambi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar pada proyek Islamic Center dan Rp600 juta dalam pembangunan Stadion Pijoan.
Laporan Inspektorat tertanggal 1 November 2024 juga menggarisbawahi bahwa proyek Islamic Center belum memenuhi prinsip probity requirement dalam pengadaan barang dan jasa, mencakup integritas, etika, dan akuntabilitas.
“Belum mematuhi prosedur, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa,” tulis Inspektorat Provinsi Jambi dalam surat bernomor 090/108/ST/ITPROV-2/XI/2024.
Penelusuran redaksi elangnusantara.com mengungkapkan bahwa lelang proyek Islamic Center yang bernilai hampir Rp150 miliar hanya diikuti oleh satu peserta dari total 80 peserta terdaftar. Menariknya, nilai penawaran hanya berselisih 0,46 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Lebih lanjut, dokumen penawaran dan HPS diketahui dibuat oleh pengguna sistem dengan nama yang sama, yakni “deal”, dan pada hari yang sama. Format, rincian item, serta harga satuan dalam kedua dokumen pun identik. Misalnya, item “railing tangga besi hollow 4×4 finishing cat hitam” dalam kedua dokumen memiliki harga Rp650.000 per meter.
Saat dimintai tanggapan, Pokja maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan tidak mengetahui kejanggalan tersebut. Sementara pihak konsultan pengawas menolak memberikan komentar.
Dugaan Pola Sistematis Seperti Kasus Sumut
Pola dugaan manipulasi tender ini disebut mirip dengan kasus korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sumatera Utara, yang kini telah menjerat lima tersangka. Proses tender yang tampak sah melalui sistem LPSE ternyata hanya formalitas karena pemenang telah ditentukan sejak awal.
Gubernur Jambi, Al Haris, dalam pernyataannya pada akhir 2024 lalu menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tenggat 60 hari untuk menyelesaikan temuan BPK. Jika tidak kunjung ditindaklanjuti, maka penegak hukum dipersilakan mengambil langkah.
“Kalau enam puluh hari gak selesai, itu APH boleh masuk,” ujar Al Haris saat itu.
Publik Jambi Harap KPK Ungkap Tuntas
Dengan mulai dilakukannya pemeriksaan oleh KPK, masyarakat Provinsi Jambi berharap agar penyelidikan berlangsung transparan dan sampai ke akar persoalan. Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi skandal korupsi terbesar di Jambi dalam satu dekade terakhir.