“Belum mematuhi prosedur, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa,” tulis Inspektorat Provinsi Jambi dalam surat bernomor 090/108/ST/ITPROV-2/XI/2024.
Penelusuran redaksi elangnusantara.com mengungkapkan bahwa lelang proyek Islamic Center yang bernilai hampir Rp150 miliar hanya diikuti oleh satu peserta dari total 80 peserta terdaftar. Menariknya, nilai penawaran hanya berselisih 0,46 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Lebih lanjut, dokumen penawaran dan HPS diketahui dibuat oleh pengguna sistem dengan nama yang sama, yakni “deal”, dan pada hari yang sama. Format, rincian item, serta harga satuan dalam kedua dokumen pun identik. Misalnya, item “railing tangga besi hollow 4×4 finishing cat hitam” dalam kedua dokumen memiliki harga Rp650.000 per meter.
Saat dimintai tanggapan, Pokja maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan tidak mengetahui kejanggalan tersebut. Sementara pihak konsultan pengawas menolak memberikan komentar.
Dugaan Pola Sistematis Seperti Kasus Sumut
Pola dugaan manipulasi tender ini disebut mirip dengan kasus korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sumatera Utara, yang kini telah menjerat lima tersangka. Proses tender yang tampak sah melalui sistem LPSE ternyata hanya formalitas karena pemenang telah ditentukan sejak awal.
Gubernur Jambi, Al Haris, dalam pernyataannya pada akhir 2024 lalu menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tenggat 60 hari untuk menyelesaikan temuan BPK. Jika tidak kunjung ditindaklanjuti, maka penegak hukum dipersilakan mengambil langkah.