Dengan perubahan ini, diharapkan BUMD dapat dikelola secara profesional, memiliki fleksibilitas dalam pengembangan usaha, menjalin kerja sama investasi, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
“Adapun pokok-pokok pengaturan dalam Ranperda ini antara lain, Penetapan perubahan status hukum BUMD yang semula berbentuk PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), Penyesuaian struktur organisasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan sesuai prinsip-prinsip korporasi modern, Pengaturan modal dasar, penyertaan modal daerah, serta hak dan kewajiban pemerintah daerah selaku pemegang saham, Ketentuan transisi dan implikasi hukum dari perubahan bentuk badan hukum tersebut,” tutur Wagub Sani.
“Mempertimbangkan urgensi akan penting dan perlunya perubahan bentuk hukum PT.
Jambi Indoguna internasional ini, maka perlu melakukan pembentukan Perda dengan judul “Perubahan Bentuk Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional Menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda),” pungkasnya.