Dikatakan Wagub Sani, usulan Ranperda ini memberikan ruang bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyesuaikan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan beban kerja, karakteristik daerah dan ketersediaan sumber daya.

“Kami mengharapkan pembahasan yang kontsruktif, agar perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga subtantif dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik serta kinerja pemerintahan daerah secara menyeluruh,” kata Wagub Sani.

Dijelaskan Wagub Sani, Pemerintah Provinsi Jambi akan melaksanakan penataan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang pertanahan dan fungsi penunjang bidang keuangan dan pendapatan melalui Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Jambi nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

“Dalam mendorong efisiensi, profesionalisme, dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah pusat telah menetapkan ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur bahwa bentuk hukum BUMD hanya dapat berupa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda),” jelas Wagub Sani.

Wagub Sani juga menuturkan, langkah strategis Pemerintah Provinsi Jambi untuk penguatan tata kelola perusahaan daerah agar lebih kompetitif, transparan, dan mampu berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah.