Selain itu, TikTok juga membantah membatasi pemilik akun TikTok Shop mempromosikan produk di e-commerce lainnya. Farid menegaskan, TikTok Shop dan Tokopedia menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten termasuk mempromosikan produk di platform e-commerce lain.
Namun konten promosi tersebut, sambungnya harus mematuhi pendoman, aturan serta ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Kewajiban ini mencakup pencegahan terhadap penyebaran atau memfasilitasi konten terlarang yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan atau mengganggu ketertiban umum dengan memperhatikan ketentuan tersebut,” katanya.