Jakarta — TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd membantah dugaan monopoli perdagangan yang dituduhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada mereka usai mengakuisisi Tokopedia.
Kuasa hukum TikTok Farid Fauzi Nasution mengatakan pihaknya selalu menerapkan prinsip persaingan sehat dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurutnya, perubahan transaksi di TikTok Shop dan Tokopedia telah memenuhi aturan. Salah satunya soal strategi penjualan tying dan bundling.
Tying adalah penjualan produk yang dipaksa dengan pembelian produk lain. Sementara bundling adalah menawarkan beberapa produk sebagai satu paket dengan harga yang lebih murah.
Kedua praktik itu diduga membatasi pilihan metode pembayaran dan logistik karena terdapat promosi yang diberikan jika menggunakan rekomendasi dari platform.
Namun, Farid menegaskan praktik yang digunakan pada TikTok Shop maupun Tokopedia selalu membuka pilihan metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi diskon dan sejenisnya.
“Kami berkomitmen untuk tetap menjalankan praktik tersebut lebih lanjut guna memastikan keselarasan dengan larangan praktik tying dan bundling sebagaimana dimaksud,” kata Farid dalam sidang perkara Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd di kantor KPPU, seperti dikutip detikcom, Selasa (10/6).
Ia mengatakan baik Tokopedia maupun TikTok Shop by Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia