Oleh: Putri Sindi Rola (Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)

Bencana alam merupakan peristiwa luar biasa yang memaksa masyarakat kehilangan rumah, harta, dan akses terhadap kebutuhan dasar. Negara melalui aparatnya wajib menjamin hak dasar warga terdampak, seperti hak atas kesehatan, air bersih, tempat tinggal layak, dan keamanan hidup berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 (Pasal 28A–28J), Undang-Undang HAM No. 39 tahun1999 (Pasal 9, 36–38), dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana No. 24 tahun 2007.

Pada 15 Februari 2024, tim dari Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jambi dipimpin Kepala Bidang HAM, Efra Wahyuni, melakukan kunjungan ke berbagai lokasi terdampak bencana di Kabupaten Kerinci, termasuk Kecamatan Keliling Danau.

Fokus kunjungan mencakup:

  1.  Peninjauan kondisi lapangan, termasuk penilaian kebutuhan mendesak.
  2.  Koordinasi lintas instansi, seperti Pemda, Dinas Kesehatan, serta LSM lokal.
  3. Distribusi bantuan kesehatan dan logistik, seperti obat-obatan dan bahan pangan.
  4.  Edukasi pasca-bencana untuk menjaga kondisi kesehatan masyarakat

Langkah ini merupakan bentuk dukungan dalam pemenuhan HAM aktual korban bencana.

Analisis hukumnya sebagai berikut:

Kesesuaian Mandat: Sebagai ujung tombak pemajuan HAM di daerah, tindakan ini selaras dengan tugas Kemenkumham (Permenkumham No. 11/2017), yakni perlindungan dan advokasi bagi warga rentan.

Akses Inklusif

Koordinasi ini memastikan distribusi bantuan tidak diskriminatif, mengedepankan prinsip keadilan sosial.

Akuntabilitas & Partisipasi

Pendekatan lapangan dan kolaborasi menunjukkan upaya pemerintah memberdayakan korban dalam proses pemulihan serta menyediakan mekanisme pengaduan jika terjadi penyimpangan.

Potensi Pelanggaran

Tanpa tindakan lanjut, akses layanan bisa tertunda, mengakibatkan pelanggaran HAM struktural berupa tidak terpenuhinya hak dasar warga terdampak.

Tindak lanjut yang harus dilakukan di antaranya :

Pemerintah Kabupaten Kerinci perlu menyusun SOP penanggulangan bencana berbasis HAM, termasuk indikator pemenuhan hak dasar.

Bentuk tim pemantau HAM pascabencana dari OPD, LSM, dan masyarakat untuk memastikan bantuannya efektif dan tepat sasaran.

Maksimalkan sinergi lintas sektor BPBD, Dinas Kesehatan, Komnas HAM dalam perencanaan dan implementasi pemulihan.

Selenggarakan penyuluhan dan pendampingan hukum bagi korban agar mereka tahu hak dan saluran aduan jika haknya dilanggar.

Kunjungan dan koordinasi lapangan oleh Kanwil Kemenkumham Jambi di Kerinci adalah manifestasi nyata asas negara hukum dan pemajuan HAM, yang menjadikan pemenuhan hak korban bencana alam bukan sekadar retorika, tetapi aksi nyata. Namun, agar berdampak berkelanjutan, perlu ada standarisasi, pengawasan, dan pemberdayaan melalui regulasi lokal, partisipasi publik, dan mekanisme akuntabilitas.Dengan pendekatan ini, Kerinci dapat menjadi contoh daerah yang memperkuat implementasi HAM melalui kebijakan dan tindak nyata di masa darurat bencana.