Jakarta — Senat Prancis mengadopsi rancangan undang-undang (RUU) baru guna mengatur penyedia busana ‘fast fashion’. RUU ini nantinya melarang merek-merek fast fashion pasang iklan dan menerapkan ‘skor ekologi’ yang dikenakan pajak.

Pada Selasa (10/6), Senat Prancis mengadopsi RUU yang ditujukan pada penyedia produk fast fashion.

“[RUU tersebut] merupakan langkah besar dalam memerangi dampak ekonomi dan lingkungan dari fast fashion, dan sinyal kuat yang dikirimkan kepada para pelaku bisnis dan konsumen”, kata menteri transisi ekologi, Agnes Pannier-Runacher mengutip dari France 24.

RUU bakal menjatuhkan sanksi lebih ketat terhadap perusahaan fast fashion dengan memberi skor pada “komunikasi lingkungan” mereka. “Skor ekologi” ini, lanjut Pannier-Runacher, memengaruhi semua perusahaan fast fashion.

Perusahaan yang mendapat skor terendah akan dikenakan pajak hingga lima euro (sekitar Rp92 ribu) per produk pada 2025 dan pajak hingga 10 euro (sekitar Rp185 ribu) pada 2030. Namun pajak tidak boleh melebihi 50 persen dari harga produk asli.

Di samping itu, RUU juga akan memberikan sanksi terhadap influencer yang mempromosikan produk dan melarang iklan fast fashion.

Setelah disahkan Senat dengan 337 suara dukungan, RUU harus dipastikan mematuhi hukum Uni Eropa sebelum tahap pengesahan akhir.

‘Banjir’ fast fashion di Prancis

Fast fashion memiliki pasar di Prancis. Antara 2010-2023, nilai produk di sektor ini tumbuh dari 2,3 miliar euro menjadi 3,2 miliar euro.

Menurut badan lingkungan negara bagian Ademe, sekitar 48 item pakaian per orang dirilis ke pasar Prancis tiap tahun sementara, 35 item dibuang setiap detik.