“Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil … MK memperkuat putusan MA tersebut,” kata Hanif.

Ia menyebut koordinasi lintas kementerian masih diperlukan untuk merumuskan langkah selanjutnya terhadap status operasional GN.