Sedangkan Zul Basit disebut mengancam akan memblokade dan menutup proyek CCA yang dikerjakan PT China Chengda Engineering dan PT Total Bangun Persada, jika tidak diberikan proyek.
“Pasal yang dipersangkakan adalah tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUH, dengan penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Banten juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni Muhammad Salim, Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin, serta Rufaji Jahuri yang menjabat sebagai Ketua HNSI Kota Cilegon.
(ynd/wis)
Halaman