Dan dari total 13 ribu hektar, ini Gag ini, itu yang dibuka itu 260 hektar. Dari 260 hektar, sudah direklamasi 130 hektar lebih, kurang lebih, dan sudah dikembalikan ke negara, itu kurang lebih sekitar 54 hektar. Dan ini adalah lokasi produksinya, sekarang masih ada 130 hektar. Nanti setelah ini direklamasi, Bapak-Ibu.
Nah atas dasar itu, saya juga menyampaikan, ini jetinya. Bapak-Ibu bisa lihat, ini jetinya, ini lautnya. Ini adalah proses untuk bagaimana melakukan amdal yang baik. Jadi sangatlah mohon maaf tidak objektif, kalau ada gambar lain yang kurang pas. Ini perlu saya sampaikan. Nah berikut, setelah kita melakukan kunjungan ke sana, kita melakukan rapat dengan Gubernur,Bupati di Sorong.
Kita melakukan rapat dengan Pemda. Dalam rapat kami, kita minta spirits dari tokoh-tokoh masyarakat, apa sesungguhnya yang terjadi dan mereka meminta, agar tolong dipertimbangkan 4 IUP yang masuk dalam kawasan geopark. Nah, adapun 4 IUP itu, dari 5 IUP, Bapak-Ibu semua, dari 5 IUP itu satu IUP pemerintah pusat yang mengeluarkan yaitu kontrak karya.
Sementara IUP-IUP sebelumnya itu dikeluarkan per tahun 2004 dan 2006. Di mana secara undang-undang, Minerba 2004-2006 itu, izinnya semua masih di daerah. Dalam hal ini, Bupati atau Gubernur. Ini terjadi karena memang undang-undangnya seperti itu. Tapi saya tidak ingin untuk kita menyalahkan siapa-siapa. Tidak ada. Ini adalah urusan kita semua, kita harus selesaikan.
Setelah itu kami balik ke Jakarta. (Tunjukan slide paparan), Bapak-Ibu semua, ini adalah lokasi geopark. Ini, ini Piaynemo disini, Pulau Gag itu di sini, ini kurang lebih sekitar 42 km. Dan dia lebih dekat ke Maluku Utara dan dia bukan merupakan bagian kawasan dari geopark. Ini biar kita, informasi ini saya kasih seutuhnya. Kemudian, kita balik, saya balik hari Sabtu malam. Saya langsung koordinasi sama Pak Seskab, sama Pak Mensesneg.