Jakarta — Pengembang menyatakan tidak setuju dengan usul menaikkan pajak rumah tapak yang dilontarkan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan rakyat justru akan dirugikan dengan kebijakan itu.

“Itu akan merugikan masyarakat kalau terkait pajak dinaikkan,” kata Junaidi saat dihubungi .com, Rabu (4/6).

Dia mengaku sebenarnya setuju dengan ide Fahri mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal atau rumah susun (rusun). Namun, dia merasa menaikkan pajak rumah tapak bukan cara yang tepat.



Junaidi berpendapat pemerintah sebaiknya memfokuskan rumah vertikal di daerah perkotaan yang padat penduduk seperti Jabodetabek. Hal itu lebih realistis karena harga tanah yang sangat mahal dan budaya masyarakat yang sudah lebih menerima konsep rumah vertikal.

Sementara itu, dia menilai rumah-rumah di daerah pinggiran sebaiknya tetap tapak. Selain karena harga tanah masih terjangkau, masyarakat di daerah kabupaten masih belum menerima konsep rusun ataupun apartemen.

“Apakah bisa menjamin rumah vertikal di daerah kabupaten bisa terhuni? Kan budaya masyarakat Indonesia kan masih berbicara ada rumah ada halaman,” ujarnya.

Junaidi juga menyatakan tidak setuju dengan usul Fahri Hamzah menghapus subsidi untuk pembelian rumah. Menurutnya, kebijakan rumah subsidi yang ada saat ini sudah tepat.

“Subsidi itu kan kepentingan untuk rakyat yang tidak mampu. Bukan kepada pengembang untuk pembelian tanahnya, itu sudah salah sasaran,” ujarnya.