Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, melalui kebijakan ini wajib pajak tidak dikenai denda maupun bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” ujar Lusiana.
Lusiana menjelaskan, penghapusan sanksi ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang menunggak, baik milik pribadi maupun badan usaha.
Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, gerai Samsat, maupun secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store dan Play Store.
Aplikasi SIGNAL memungkinkan wajib pajak membayar pajak tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) juga dapat dikirim ke alamat yang dipilih pengguna.
“Namun untuk tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak tetap harus datang langsung ke Samsat Induk,” kata Lusiana.
Adapun lokasi Samsat tersedia di lima wilayah DKI Jakarta.
1. Jakarta Pusat dan Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420