“Ini bukan soal lupa atau tidak tahu, tapi tentang pembiaran sistemik. Jika Sekdis betul-betul tidak tahu, maka hanya ada dua kemungkinan: dia dijadikan simbol jabatan, atau justru terlibat langsung dalam skenario pembiaran,” ujarnya tegas.
JARI mendesak agar Bupati Muaro Jambi segera mencopot Kepala Dinas Kesehatan, Affifudin, beserta jajaran pejabat terkait, termasuk Kasubag Perencanaan, Bendahara BOK, dan para kepala puskesmas yang diduga menerima aliran dana hasil pemotongan. Desakan ini merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Jika sistem dibiarkan salah, maka itu bukan hanya pengkhianatan terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap kepercayaan publik,” tambah Wandi.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Bupati dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Apakah mereka akan bersikap tegas dan transparan, atau justru membiarkan ketidakjelasan ini terus berlanjut? Yang jelas, diam bukan pilihan, karena semakin lama keadilan ditunda, semakin besar pula potensi rakyat mengubah kekecewaan menjadi bentuk perlawanan yang lebih besar.