Meski begitu, Kementerian LH tetap akan meninjau kembali izin lingkungan bagi penambangan PT GAG Nikel.
Ia turut menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Hanif menyebut dua putusan itu menegaskan soal larangan kegiatan tambang di pulau kecil.
“Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil … MK memperkuat putusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang,” tegas Hanif.
“Nanti kita akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman dari Kementerian ESDM, (Kementerian) Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melibatkan 3 kementerian. Jadi, tidak kemudian kita langsung ambil langkah,” sambungnya selepas acara.
(sfr/sfr)