Jakarta — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Biak Numfor, Papua mendeportasi sebanyak 26 anak buah kapal Warga Negara (WN) Filipina karena tidak miliki dokumen keimigrasian.

“Sebanyak 26 ABK ikan FB Twin J-04 dan kapal YB Yanreyd-293 dilakukan deportasi karena tidak memiliki dokumen administrasi izin tinggal keimigrasian di Indonesia,” kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Pemasyarakatan Papua Samuel Toba di Biak, Sabtu (14/6).

Samuel menegaskan bahwa pendeportasian 26 warga negara Filipina sesuai UU No 6 Tahun 2011 yang diperbaharui UU No63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian yang berlaku di Republik Indonesia.

Ia menjelaskan deportasi di Indonesia adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.





Deportasi dilakukan Imigrasi jika orang asing melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti menyalahgunakan izin tinggal.

“Pendeportasian dilakukan Imigrasi jika orang asing terlibat tindak pidana, atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” kata Samuel.

Samuel mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedubes Filipina di Jakarta dan Konsulat di Manado, Sulawesi Utara untuk menyiapkan dokumen perjalanan sementara bagi warganya.

Samuel menambahkan, sesuai jadwal pendeportasian dari Imigrasi Kelas II Biak pada 17 Juni 2025 melalui Bandara Frans Kaisiepo Biak.

“Kami harapkan proses pendeportasian dilakukan lebih cepat sehingga tidak membuat mereka stres karena kelamaan berada di Biak sejak kapalnya ditangkap dan diproses hukum pada 9 Mei 2025,” ujarnya.