Jakarta — Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPKÂ Dian Patria mengusulkan agar ada larangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP)Â di pulau-pulau kecil buntut polemik izin pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut Dian, pemerintah harus menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor perkara 35/PUU-XXI/2023 sebagai dasar tentang larangan menambang di pulau-pulau kecil.
“Usulan kami ke depan untuk bagaimana yang di Raja Ampat tadi khususnya, jadikan putusan MK 35 sebagai asar kita, tidak boleh menambang di pulau-pulau kecil,” ujar Dian dalam diskusi Greenpeace Indonesia, Kamis (12/6).
Merujuk UU Nomor 27 Tahun 2007, pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya, yang mencakup daratan pulau serta perairan di sekitarnya, termasuk terumbu karang, hutan mangrove, padang lamun, dan sebagainya.
Menurut Dian, keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mencabut izin usaha pertambangan di Raja Ampat baru-baru juga harus dikawal. Termasuk memastikan agar semua alat berat keluar dari lokasi.
“Tapi yang sudah terjadi ini seperti apa. Kalau sudah dicabut ESDM, tentunya harus satu paket ini. Termasuk nanti alat-alat berat harus keluar dari sana,” katanya.
Menurut dia, hal itu harus diperhatikan karena minimnya pengawasan, kecuali oleh masyarakat adat setempat.
Nantinya, lanjut Dian, pemerintah juga harus memastikan kewajiban restorasi dan reklamasi pulau-pulau di Raja Ampat yang telah rusak akibat pertambangan.