Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Pembantaran penahanan itu dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa Adjie pada Rabu (11/6) petang.

“Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun, karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/6) malam.

Budi menambahkan informasi lengkap mengenai tindakan tersebut akan disampaikan pada hari ini.

“(Dibantarkan di) RS Polri untuk dilakukan perawatan,” tambah dia.





Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terdiri dari satu pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pegawai PT ASDP. Para tersangka sudah dicegah ke luar negeri.

Empat tersangka dimaksud ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Mereka telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan KPK. Namun, permohonan Praperadilan mereka tidak dapat diterima hakim tunggal.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.