“BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana juga wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70% dari harga minyak mentah Indonesia.”

Tugas Tambahan untuk Kontraktor

Regulasi ini juga memberikan wewenang kepada Menteri ESDM untuk menugaskan kontraktor agar melakukan perluasan atau pelepasan bagian wilayah kerja demi mendukung produksi minyak dari sumur rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24.

Dalam pelaksanaannya, BUMD, koperasi, dan UMKM memiliki tanggung jawab penuh atas aspek keselamatan kerja, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan sampai pada titik serah sumur minyak. Setelah itu, tanggung jawab beralih ke kontraktor yang wajib mematuhi peraturan keselamatan dan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan Wajib dan Sanksi Tegas

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh hasil produksi dari sumur rakyat harus diserahkan kepada kontraktor. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, maka pihak yang bersangkutan akan dikenai penegakan hukum sesuai ketentuan.

Tahapan Kerja Sama

Skema kerja sama antara KKKS dan pengelola sumur rakyat akan dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
  2. Penunjukan pengelola Sumur Minyak
  3. Pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi
  4. Penandatanganan perjanjian kerja sama
  5. Pengawasan dan pelaporan

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap kontribusi energi dari masyarakat bisa meningkat secara signifikan dan mendukung ketahanan energi nasional dari hulu ke hilir.