Jakarta – Pemerintah kembali mengambil langkah strategis dalam meningkatkan produksi minyak nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru saja menerbitkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan migas, atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), untuk membeli minyak dari sumur rakyat—baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah kerja (WK) mereka.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang resmi ditetapkan di Jakarta pada 3 Juni 2025. Melalui peraturan ini, kolaborasi antara KKKS dan sumur rakyat akan berlangsung selama masa penanganan sementara, maksimal selama empat tahun sejak aturan ini berlaku, atau hingga tahun 2029.

Sumur Rakyat Dikelola oleh BUMD, Koperasi, dan UMKM

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi BUMD, koperasi, dan pelaku UMKM untuk ikut berkontribusi dalam sektor energi, khususnya sebagai pengelola sumur minyak rakyat. Ditegaskan pula bahwa hasil produksi dari sumur ini harus dibeli oleh KKKS dengan mekanisme tertentu.

Skema Imbalan yang Ditetapkan

Pasal 22 Permen ini mengatur secara rinci soal imbalan bagi BUMD, koperasi, dan UMKM. Dinyatakan bahwa kontraktor wajib memberikan kompensasi kepada pihak pengelola atas seluruh hasil produksi minyak bumi dari sumur-sumur tersebut.

Besaran imbalan ditetapkan sebesar 80% dari harga minyak mentah Indonesia dan dihitung sebagai bagian dari biaya operasi kontraktor dalam skema Kontrak Kerja Sama cost recovery. Sementara itu, untuk skema gross split, penyesuaian dilakukan pada bagian bagi hasil kontraktor (before tax) menjadi 93%.

Kompensasi untuk Kelompok Masyarakat

Lebih lanjut dalam Pasal 23, disebutkan bahwa:

“BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana juga wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70% dari harga minyak mentah Indonesia.”

Tugas Tambahan untuk Kontraktor

Regulasi ini juga memberikan wewenang kepada Menteri ESDM untuk menugaskan kontraktor agar melakukan perluasan atau pelepasan bagian wilayah kerja demi mendukung produksi minyak dari sumur rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24.

Dalam pelaksanaannya, BUMD, koperasi, dan UMKM memiliki tanggung jawab penuh atas aspek keselamatan kerja, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan sampai pada titik serah sumur minyak. Setelah itu, tanggung jawab beralih ke kontraktor yang wajib mematuhi peraturan keselamatan dan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan Wajib dan Sanksi Tegas

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh hasil produksi dari sumur rakyat harus diserahkan kepada kontraktor. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, maka pihak yang bersangkutan akan dikenai penegakan hukum sesuai ketentuan.

Tahapan Kerja Sama

Skema kerja sama antara KKKS dan pengelola sumur rakyat akan dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM
  2. Penunjukan pengelola Sumur Minyak
  3. Pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi
  4. Penandatanganan perjanjian kerja sama
  5. Pengawasan dan pelaporan

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap kontribusi energi dari masyarakat bisa meningkat secara signifikan dan mendukung ketahanan energi nasional dari hulu ke hilir.